Selasa, 07 Oktober 2014

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

TATA TULIS KARYA ILMIAH
KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Nur Rohim
( 41613010042 )





Dalam perindustrian kesehatan dan keselamatan kerja sangatlah di perhitungkan oleh pemilik pengelola dan penanggung jawab dalam suatu perusahaan atau pun pabrik-pabrik yang memiliki resiko kerja tinggi.

 Filosof ( Suma’mur 2001)
keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Banyak para filosot mengutarakan dan memberikan macam macam definisi tentang kesehatan dan keselamatan kerja , pada dasarnya kesehatan dan keselamatan kerja  (K3) memang wajib diterapkan dalam dunia perindustrian

Keilmuan
Semua Ilmu dan Penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK),kebakaran , peledakan dan pencemaran

Tujuan diterapkanya (K3)
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat.
Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)

Berikut indikator penyebab terjadinya keselamatan kerja :
1. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu yang tidak aman dari:
o   Peralatan / Media Elektronik, Bahan dan lain-lain
o   Lingkungan kerja
o   Proses kerja
o   Sifat pekerjaan
o   Cara kerja
2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena: 
o   Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
o   Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect)
o   Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh.
o   Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik.


Berikut hal-hal yang meliputi masalah (K3).
Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada pekerja.
Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas.
Sebaliknya bila terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan produktivitas kerja.

Beberapa contoh terjadi kecelakaan kerja dan cara penanggulanganya.
Beberapa contoh kecelakaan yang banyak terjadi di Tempat Kerja Kesehatan :
1. Terpeleset , biasanya karena lantai licin.
Terpeleset dan terjatuh adalah bentuk kecelakaan kerja yang dapat terjadi di Tempat Kerja Kesehatan.
Akibat :
o   Ringan à memar
o   Berat à fraktura, dislokasi, memar otak, dll.
 Pencegahan :
o   Pakai sepatu anti slip
o   Jangan pakai sepatu dengan hak tinggi, tali sepatu longgar
o   Hati-hati bila berjalan pada lantai yang sedang dipel (basah dan licin) atau tidak rata konstruksinya.
o   Pemeliharaan lantai dan tangga.



Undang - Undang  K3
Di antaranya ialah
o   Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja,
o   Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
o   Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3)


Dengan diterapkanya sistem K3 ini bertujuan untuk mengurangi dan mencegah insiden – insiden kecelakaan kerja yang terjadi tanpa diduga oleh karyawan / pekerja dalam menjalankan tugasnya dalam bekerja.

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar